Polres Anambas Amankan Dua Terduga Tindak Pidana Narkoba
- 19 Mar 2025 09:59 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika. Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (16/03/2025) sekira pukul 18.00 Wib. Setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Satresnarkoba langsung menuju ke Lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA.
"Dari tangan pelaku FA, ditemukan 3 paket berukuran kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,97 gram," ucap S.M. Simanjuntak, Selasa (19/3/2025)
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap FA. Dari pengembangan tersebut FA mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung menangkap pelaku EW yang pada saat itu sedang berada di cafe pasir putih, Desa Tarempa Timur. Pelaku EW mengaku kepada petugas bahwa ada menyembunyikan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik gula berukuran sedang yang di duga Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Batu Belah.
"Dari tangan pelaku EW, ditemukan 2 (dua) paket plastik gula berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27,03 gram," ucapnya.
Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku FA disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....