Polres Anambas Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

  • 06 Mar 2025 12:28 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pria berinisial PA (25) tersebut diamankan pada Selasa (4/3/2025).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan dimana perbuatan pelaku terbongkar, saat korban (bunga) tertangkap pada saat Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa. Setelah diamankan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan.

"Untuk pelaku PA pada hari selasa sudah kita amankan, pelaku pada saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya tersebut," kata Iptu Alfajri, Kamis (6/3/2025).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku PA meminta dikenalkan dengan seorang perempuan kepada saudara ZI. dimana pada saat itu saudara ZI menawarkan korban (bunga) kepada pelaku PA.

"Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban bertemu di jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai 500 ribu kepada korban dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dimana melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelahnya, pelaku pergi meninggalkan korban (bunga) dikamar tersebut, dengan alasan sedang ada kerja.

Kemudian setelah mendapati laporan tersebut lalu orang tua korban (bunga) tidak terima dan melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas pada hari selasa tangal 25 Februari 2025. Saat ini pelaku PA sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ada.

"Untuk pelaku terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....