Kejati Kepri Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

  • 20 Des 2024 17:37 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kejaksaan Negeri Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pada tahap II tersebut ada 12 orang tersangka dalam perkara narkotika yang dilakukan penyerah terimaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/12/2024).

Penyerahan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).

“Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delictinya,“ ujar Kasi Penkum Yusnar Yusuf, Jumat (20/12/2024).

Dengan serah terima tersebut Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional dan merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Dirinya menegaskan Kejati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.

Kejati Kepri dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara. Dari perkara tersebut pihaknya menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa.

“Kajati Kepri sangat berkomintmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dengan penindakan hukum tegas,” ucapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....