Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Mikro
- 02 Jun 2026 19:44 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada kantor BRI Unit Kota Bestari. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2026, Selasa, 2 Juni 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan, keempat tersangka berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan mantri atau petugas pemasaran dan analisis kredit mikro. Selain itu, tersangka berinisial RWK yang berperan sebagai pihak ketiga atau calo di luar lembaga perbankan.
”Terhadap ke 4 orang saksi dimaksud telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ismail Fahmi.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-73/L.10/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Dalam proses tersebut, tim penyidik memeriksa 64 saksi, tiga orang ahli, serta mengumpulkan sekitar 188 barang bukti.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diperoleh kesimpulan bahwa telah terdapat dua alat bukti yang sah untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucapnya.
Ismail menjelaskan, tersangka RWK diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya dalam memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro. Padahal, mereka mengetahui data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Para tersangka tetap memproses pengajuan fasilitas kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian data calon debitur," tuturnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Kejati Kepri, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp.4,07 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....