Sengkarut Sertifikat Tanah Talaud Disorot
- 16 Feb 2026 06:32 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis. Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., mengungkapkan keprihatinannya atas langkah BPN yang menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu, padahal objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999.

Maariwuth menegaskan bahwa tindakan ini menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan dan memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang sah diakui negara.
" Oleh karena itu, pihak Pertanahan diminta lebih selektif dalam memproses berkas program Prona agar tidak melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas," katanya
Dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas indikasi penyerobotan maupun manipulasi berkas desa yang sengaja dilakukan demi mengalihkan hak milik secara ilegal.