BKPSDM: Pelantikan 47 Pejabat Sudah Sesuai Prosedur

  • 03 Mar 2026 16:45 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Talaud – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan bahwa pelantikan 47 pejabat di lingkup pemerintah daerah oleh Bupati Welly Titah telah dilakukan melalui prosedur yang sah. Pelantikan yang dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud, Gustaf Atang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal oleh BKPSDM sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Menurut Atang, surat rekomendasi dari BKN kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun lalu, pasca-pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu yang kemudian segera direspons oleh PPK," ujar Atang, Senin, 2 Maret 2026 via ponsel

Ia menambahkan bahwa PPK telah membentuk tim pemeriksa untuk menjalankan tahapan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seluruh laporan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kembali ke BKN sebagai bentuk kepatuhan terhadap batas waktu yang diberikan.

Lebih lanjut, Atang yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Talaud menekankan bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) yang terintegrasi langsung dengan BKN.

"Sistem I-MUT ini berfungsi sebagai kontrol. Jika seorang pejabat memiliki masalah administrasi atau hukum, secara otomatis namanya tidak akan muncul atau tidak bisa diproses hingga tahap finalisasi dalam sistem tersebut," jelasnya.

Hingga saat pelantikan dilakukan, pihak BKPSDM tidak menerima catatan negatif atau penolakan, baik melalui sistem maupun surat resmi dari BKN. Hal ini dipandang sebagai bukti bahwa proses tersebut telah memenuhi standar.

Penggunaan aplikasi I-MUT oleh BKN bertujuan untuk memastikan setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Karena tidak ada tanggapan lanjutan atau peringatan dari BKN sebagai organisasi induk, kami berkeyakinan bahwa seluruh tahapan ini sudah bersifat final dan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Atang.

Rekomendasi Berita