Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

  • 28 Jan 2026 18:12 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp 5.872.189.200.000 untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) di Tahun Anggaran (TA) 2026.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT ini ditujukan untuk membayar TPG bagi guru dan dosen yang telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, permohonan ABT ini dilakukan bersamaan dengan selesainya proses PPG dan Serdos pada Desember 2025, sementara tenggat waktu pengajuan anggaran untuk tahun mendatang (2026) adalah pada Oktober 2025. Dengan kondisi ini, alokasi anggaran TPG/TPD untuk lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 belum termasuk dalam anggaran awal untuk 2026.

"Pada hari ini, pengusulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan sudah mendapat persetujuan. Kami berusaha sebaik mungkin untuk memastikan bahwa hak-hak guru dan dosen yang berada di bawah Kemenag dapat terpenuhi," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa proses pengajuan ABT kini sudah berlangsung dan sedang direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, proposal tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

"Setelah Kementerian Keuangan memberikan persetujuan, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenag berharap agar pencairan TPG dan TPD dapat dilaksanakan sekitar bulan Maret 2026, dengan pembayaran yang berlaku mulai Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami berusaha seoptimal mungkin agar pencairan bisa dilaksanakan dalam rentang waktu Maret 2026, tetap memperhitungkan mulai dari Januari 2026," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan bahwa kalkulasi kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan dengan detail dan tepat sesuai dengan nama dan alamat, serta mencakup semua kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

"Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya sudah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus pada tahun 2025 secara menyeluruh, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, sehingga pembayaran dapat tepat sasaran," katanya.

Rekomendasi Berita