Satu WBP Lapas Lirung Terima Pembebasan Bersyarat

  • 27 Feb 2026 12:50 WIB
  •  Talaud

‎RRI.CO.ID, Talaud – Lapas Kelas III Lirung memberikan hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) berinisial KL pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pembebasan ini dilakukan setelah seluruh berkas administrasi dan verifikasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dinyatakan lengkap.

‎Kepala Lapas Lirung, Wesly Ignatius Silalahi, menjelaskan bahwa proses pengeluaran telah mengikuti SOP yang ketat. Setelah administrasi di Lapas selesai, warga binaan tersebut langsung dikawal menuju Kejaksaan Negeri Melonguane untuk proses serah terima pengawasan.

‎"Koordinasi juga kami lakukan dengan pihak Bapas melalui video call guna memastikan pembimbingan tetap berjalan meskipun secara jarak jauh," ujar Wesly.

‎Pihak Lapas berharap penerima PB dapat menjaga amanah ini dengan berkelakuan baik di tengah masyarakat dan rutin mengikuti program wajib lapor hingga masa pidananya berakhir sepenuhnya.

Rekomendasi Berita