Eks Kadis PUTR Talaud Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor
- 28 Apr 2026 07:23 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial JRSM. Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026 ini berfokus pada agenda pembuktian melalui keterangan saksi dan ahli.
Terdakwa JRSM diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai penyelenggara negara. Dalam dakwaannya, JRSM disinyalir melakukan tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau uang,
menerima pembayaran dengan potongan yang tidak sah, dan mengerjakan sesuatu guna kepentingan pribadi terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang PN Manado ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yakni Bryan Saputra Tambuwun, S.H. dan Desliana Sitorus, S.H.
| Baca juga: Eks Kadis PUTR Talaud Jalani Sidang Tipikor |
Kehadiran saksi dan ahli dalam sidang kali ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum mengenai bagaimana mekanisme penyalahgunaan kekuasaan tersebut dilakukan di lingkungan Dinas PUTR Talaud. Keterangan dari para ahli diharapkan dapat memberikan tinjauan mendalam mengenai kerugian atau dampak administratif dan hukum dari tindakan terdakwa.
Sidang hari ini merupakan krusial untuk menggali fakta lapangan melalui keterangan saksi-saksi.
Majelis Hakim akan terus memimpin jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lainnya sebelum memasuki tahap tuntutan. Kasus ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat strategis yang seharusnya mengawal pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan, namun justru tersandung masalah integritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....