BPBD Talaud Imbau Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

  • 15 Sep 2026 18:07 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Talaud secara resmi mengeluarkan surat himbauan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi yang diprediksi akan melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Surat himbauan bernomor 300-2/149/BPBD tersebut, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD Talaud, Ir. Leida E. Dachlan, MM, diterbitkan di Melonguane pada tanggal 15 September 2026.

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Kepulauan Talaud untuk diteruskan kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul informasi resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Sam Ratulangi Manado dan BMKG Maritim Bitung. Berdasarkan prakiraan, wilayah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Kepulauan Talaud, berada pada Level Peringatan Dini Angin Kencang untuk periode 15 hingga 17 September 2026.

Lebih lanjut, peringatan untuk gelombang tinggi berlaku mulai tanggal 15 September 2026 pukul 08.00 WITA hingga 18 September 2026 pukul 08.00 WITA. Kondisi sinoptik menunjukkan angin dominan bertiup dari arah Selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan rata-rata 10 - 25 knot. Kondisi ini berpotensi memicu gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter (kategori sedang) di beberapa perairan, termasuk Perairan Kepulauan Talaud.

Merespons potensi bahaya tersebut, BPBD Talaud menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Beberapa poin penting dalam himbauan tersebut antara lain: Masyarakat diminta menghindari aktivitas di laut jika kondisi tidak memungkinkan. Khusus bagi nelayan dan pengguna transportasi laut, diharapkan sangat mempertimbangkan aspek keselamatan sebelum berlayar, Warga dihimbau menjauhi kawasan pantai saat terjadi peningkatan gelombang dan angin, Masyarakat diminta mengamankan benda-benda yang berpotensi roboh atau terlempar karena angin kencang, serta memeriksa kondisi lingkungan sekitar, seperti pohon dan bangunan yang rentan.

Mengingat kondisi kemarau dan angin kencang, BPBD dengan tegas melarang pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar, karena berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan.

BPBD Talaud juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap perkembangan situasi atau dampak bencana kepada pemerintah setempat atau langsung ke Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud melalui kontak resmi (Koordinator Angga: 085326664933). Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Bupati Kepulauan Talaud, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagai laporan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....