Disperindag Talaud Akan Tertibkan Alat Ukur BBM di Pangkalan dan Pengecer

  • 02 Sep 2026 11:44 WIB
  •  Talaud

RRI. CO. ID, Talaud – Menyikapi keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM jenis minyak tanah dan Pertalite di tingkat pangkalan maupun pengecer, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban.

Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Talaud, Pitje Maabuat, mengatakan sebagian besar pangkalan masih menggunakan alat ukur liter yang dibeli dari toko yang tidak direkomendasikan.

“Sebagian besar pangkalan masih menggunakan alat ukur liter yang dibeli di toko-toko yang tidak direkomendasikan. Karena itu, secara bertahap kami akan menerbitkan dan mewajibkan setiap pangkalan maupun SPBU memiliki alat ukur yang sesuai standar, seperti bejana tera BBM,” ujar Pitje Rabu 2 September 2026

Menurutnya, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan takaran BBM tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau alat ukurnya tidak sesuai standar, tentu ukuran yang diterima masyarakat bisa tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ini yang akan kami awasi agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Pitje menambahkan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan bekerjasama dengan Disperindag Kota Manado untuk memastikan proses penyaluran dan penjualan BBM kepada masyarakat menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan.

Disperindag Talaud berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian takaran kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik penjualan BBM yang tidak sesuai standar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....