Upaya Penyelesaian Legalisasi Bendungan Tarun di Kawasan Suaka Margasatwa

  • 06 Agt 2026 19:08 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Manado — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara tengah menempuh langkah strategis untuk menyelesaikan status legalitas Bendungan Tarun. Proyek infrastruktur air ini berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala BKSDA Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Danny H. Pattipellohy, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan ini didasari oleh sejumlah regulasi kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2014 juncto Permen LHK Nomor 44 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Sejarah penunjukan kawasan SM Karakelang sendiri memiliki alur waktu yang panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian pada tahun 1979, kawasan ini pertama kali ditetapkan sebagai Taman Buru. Delapan tahun kemudian, pada tahun 1987, Sub BIPHUT VI Manado melaksanakan penataan batas di Karakelang Utara dan sebagian Karakelang Selatan yang disahkan melalui Berita Acara pada 22 September 1987. Penetapan kelompok hutan Karakelang sebagai Taman Buru kemudian dipertegas melalui SK Menhut No. 760/Kpts-II/1997. Perubahan fungsi utama menjadi Suaka Margasatwa baru terjadi pada 22 Desember 2000 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 97/Kpts-II/2000, sebelum akhirnya ditegaskan kembali status kawasan hutan dan konservasi perairannya lewat SK.734/Menhut-II/2014 pada 2 September 2014. Landasan pengelolaan kawasan ini makin diperkuat dengan Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.244/KSDAE-SET/2015 tentang Penetapan Blok SM Karakelang serta penetapan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang melalui SK.64/KSDAE/SET.3/KSA.1/4/2021 pada 12 April 2021.

Di sisi lain, pembangunan Bendungan Tarun memiliki kronologis keterlanjuran yang mendahului atau berjalan seiring dengan perubahan status kawasan tersebut. Pembangunan bendungan mulai dilakukan pada tahun 1978 dengan tujuan utama menopang ketersediaan dan pasokan air bagi areal persawahan masyarakat di Desa Tarun dan Desa Ambela, hingga akhirnya selesai dibangun pada tahun 1980. Namun, ketika rencana revitalisasi saluran irigasi disusun pada tahun 2026, diketahui bahwa sebagian saluran masuk (intake) berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Karakelang. Oleh karena itu, langkah penyelesaian segera diambil pada tahun 2026 dengan melibatkan koordinasi intensif antara BKSDA, Pemda Talaud, BWS, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai upaya awal penegakan legalitas.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terdapat beberapa opsi mekanisme yang dikonsultasikan kepada Dirjen KSDAE, di antaranya Penyelesaian Kegiatan berdasarkan PermenLHK No. 14 Tahun 2023, Pemanfaatan Jasa Lingkungan sesuai Permenhut No. P.27 Tahun 2025, serta opsi Kerjasama Pembangunan Strategis merujuk pada Permenhut No. P.85/2014 jo. Permen LHK No. P.44/2017. Opsi Kerja Sama Pembangunan Strategis ini mencakup pembangunan prasarana yang tidak dapat dielakkan, seperti bangunan penahan banjir, normalisasi sungai, embung air, serta infrastruktur mitigasi bencana dan saluran irigasi.

Sebagai langkah percepatan, BKSDA Sulawesi Utara akan melayangkan surat resmi kepada Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan. Surat tersebut turut melampirkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepulauan Talaud, naskah kronologis pembangunan Irigasi D.I. Tarun, serta Berita Acara (BA) Pemeriksaan Lokasi Irigasi yang disusun bersama oleh Pemda, BWS, BKSDA Sulut, dan Kejati/Kejari. Selain itu, para pihak terkait dijadwalkan akan menggelar audiensi langsung dengan Dirjen KSDAE atau Sekjen Kementerian Kehutanan guna memaparkan kondisi eksisting di lapangan, berbekal surat permohonan waktu audiensi yang diterbitkan resmi oleh Bupati Kepulauan Talaud.

Turut hadir dalam forum, Kamis 6 Agustus 2026 tersebut, Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan, Wakapolres Talaud Kompol Kretsman Mulalinda, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Eri Yudianto beserta jajaran, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Danny P., perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, serta dinas teknis terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dan Dinas Pertanian Kabupaten Talaud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....