Lapas Lirung Bebaskan Satu Warga Binaan usai Jalani Masa Pidana

  • 20 Jul 2026 22:18 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung secara resmi membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menyelesaikan seluruh masa pidananya pada Senin 20 Juli 2026 WITA.

Proses pembebasan dilaksanakan berdasarkan Surat Bebas yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum pembebasan dilakukan, petugas registrasi memastikan keabsahan dokumen administrasi serta melakukan verifikasi tanggal berakhirnya masa pidana melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, warga binaan dikeluarkan secara resmi oleh petugas pengamanan.

Kepala Lapas Kelas III Lirung, Wesly Ignatius Silalahi, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembebasan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pembebasan ini merupakan bagian integral dari proses pemasyarakatan setelah warga binaan menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Pihaknya berkomitmen untuk selalu memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan dengan tetap menjaga aspek keamanan, ketertiban, dan ketaatan pada prosedur.

Seluruh rangkaian proses pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud nyata komitmen Lapas Kelas III Lirung dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....