Musik Bambu Entel Talaud Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

  • 02 Okt 2026 11:20 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Musik tradisional Bambu Entel asal Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Kepala Seksi Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah Talaud, Ruliati Laihan, mengatakan penetapan tersebut melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya tingkat nasional yang diikuti pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Bambu Entel resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional.

Dengan penetapan Bambu Entel, Kabupaten Kepulauan Talaud kini memiliki sejumlah warisan budaya yang telah diakui secara nasional. Di antaranya Mane’em, Mandurutona, Kerajinan Kerawang, Awinguruangan, dan Bambu Entel.

Ruliati mengatakan, pemerintah dan masyarakat Talaud masih terus memperjuangkan Tarian Barat agar dapat menyusul ditetapkan sebagai warisan budaya nasional.

Menurutnya, proses pelestarian dan pengusulan warisan budaya membutuhkan kesabaran serta komitmen. Ia menilai keterbatasan anggaran tidak semestinya menjadi penghalang untuk terus memajukan kebudayaan daerah.

Sementara itu, Kerajinan Kerawang yang ditetapkan sebagai warisan budaya nasional pada 21 Oktober tahun lalu, telah mendapat kesempatan untuk diperkenalkan dalam berbagai kegiatan kebudayaan, termasuk pameran karya seni sulam di tingkat internasional.

Ruliati berharap pengakuan terhadap warisan budaya Talaud dapat terus berkembang, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga hingga tingkat internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....