Kejari Talaud Ikuti FGD Penyelesaian Perkara Pidana SDA
- 09 Mar 2026 13:35 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan secara virtual pada Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari ini dihadiri oleh Kasubag Pembinaan Ma'ruf Muzakir, S.H., M.H., Kasi Pidum Andi Amin Syukur, S.H., dan Kasi Intelijen Samuel Naibaho, S.H., M.H., serta didampingi oleh para Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan Calon Jaksa.
Diskusi ini menitikberatkan pada penyusunan regulasi terkait penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) melalui mekanisme di luar pengadilan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya strategis korps Adhyaksa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Melalui pedoman ini, penanganan perkara pidana SDA ke depan diharapkan tidak hanya fokus pada aspek hukum formal, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang menunjang stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.