Hukum Program Keluarga Berencana dalam Islam
- 14 Okt 2025 07:15 WIB
- Takengon
KBRN, Redelong: Dalam Islam, program Keluarga Berencana (KB) umumnya diperbolehkan, terutama untuk alasan kesehatan, ekonomi, dan menjaga kualitas hidup keluarga, serta untuk menjarangkan kehamilan secara sementara.
Syaratnya adalah tidak melibatkan metode yang haram seperti sterilisasi permanen tanpa alasan medis yang jelas, harus atas dasar kesepakatan suami istri, dan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan ibu.
Prinsip-prinsip KB dalam IslamDiperbolehkan untuk tujuan mulia: Islam memperbolehkan pengaturan jumlah dan jarak kelahiran untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan anak-anaknya, serta demi kesejahteraan ibu dan anak.
Kesepakatan suami istri: Keputusan untuk melakukan KB harus didasari atas kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Tidak boleh permanen tanpa uzur: Metode KB yang permanen seperti vasektomi (sterilisasi pria) dan tubektomi (sterilisasi wanita) hanya diperbolehkan jika ada alasan darurat medis yang kuat, seperti untuk menghindari penyakit menular, mengancam jiwa ibu, atau mencegah penurunan penyakit pada keturunan.
Fokus pada sementara: KB yang bertujuan untuk menunda kehamilan sementara agar ada jarak kelahiran diperbolehkan dan lebih diutamakan.
Menjaga kualitas keturunan: Salah satu tujuan KB adalah memastikan anak-anak tumbuh berkualitas, tidak terlantar, dan tidak menjadi beban masyarakat, yang sejalan dengan ajaran Islam untuk menciptakan keluarga yang sejahtera.
Metode yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan
Diperbolehkan: Mayoritas ulama membolehkan penggunaan alat dan obat kontrasepsi yang bersifat sementara dan tidak permanen, seperti kondom, pil, suntik, dan implan, asalkan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Dilarang: Metode yang haram, seperti sterilisasi permanen tanpa alasan medis, abortus (pengguguran kandungan), atau metode yang membahayakan kesehatan ibu dan anak, tidak diperbolehkan.
Landasan Hukum IslamAl-Qur'an: Ayat-ayat seperti Q.S. An-Nisa' (4):9, An-Nahl (16):72, Ar-Rum (30):21, dan Lukman (31):14 mengisyaratkan pentingnya peningkatan kualitas hidup berkeluarga dan menyusui anak selama dua tahun, yang mendukung perencanaan keluarga.
Hadis: Hadis-hadis mengenai anjuran mempersiapkan anak berkualitas dan tindakan preventif yang pernah dilakukan para sahabat Nabi, seperti 'azal (coitus interruptus), juga menjadi penguat pandangan diperbolehkannya KB.
Kaidah Fiqih: Kaidah "Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang" digunakan untuk membenarkan metode sterilisasi permanen dalam kasus medis yang sangat mendesak.
Artikel ini ditulis oleh Widia Astuti, S.Ag., M.Pd (Sekretaris DP3AKB Bener Meriah / Wakil Ketua 2 BKMT Bener Meriah / Ketua Pokja 1 TP-PKK Bener Meriah)