Tata Cara Pembagian Daging Qurban

  • 17 Jun 2024 13:51 WIB
  •  Takengon


KBRN, Takengon: Hari Raya Idul Adha salah satu hari spesial bagi umat Islam. Pada hari itu terdapat berbagai macam ibadah yang dapat ditunaikan mulai dari berhaji hingga berkurban. Perihal ibadah kurban terdapat aturan dan ketentuan berdasarkan syariat yang harus ditaati oleh umat Islam supaya ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Berikut aturan pembagian daging qurban

Pembagian Daging Qurban dalam Bentuk Mentah

Daging yang dibagikan kepada fakir dan miskin atau yang memenuhi syarat mendapatkannya. Harus dalam bentuk daging mentah atau belum dimasak sehingga, mereka bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan. Namun, bisa juga diberikan sebagian dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini bisa dilakukan jika ingin membantu dalam pengolahan daging qurban yang mereka dapatkan.

Jumlah Daging Qurban Harus Sesuai

jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Seperti dalam firman Allah SWT,

Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Penerima Daging Qurban

Fakir miskin

Fakir miskin merupakan orang yang paling berhak untuk menerima daging kurban. Dalam hal ini mereka setidaknya memperoleh setupertiga dari daging kurban. Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas.

Sahabat, Kerabat, atau Tetangga

Setelah sepertiga bagian diperoleh para shohibul kurban, maka sepertiga bagian selanjutnya berhak untuk diberikan kepada para sahabat, kerabat, dan tetangga dari shohibul kurban.

Shohibul Qurban

Shohibul kurban adalah sebutan bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban. Yakni mereka yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam pada momen Idul Adha dan hari Tasyriq. Dalam hal ini para shohibul kurban dapat memperoleh maksimal sepertiga dari daging kurban. Namun, daging tersebut tidak diperbolehkan untuk menjualnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....