Polemik Hymne Aceh, Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

  • 15 Mei 2024 15:58 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon: Aksi Unjuk Rasa dilakukan Aliansi Gerakan Mahasiswa Gayo (GMG) menuntut kejelasan tentang permasalahan Marwah Gayo yang tertuang dalam Perda nomor 09/XI/28/2002 mengenai Hymne Gayo.

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Rabu (15/5/2024).

Aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Badri Linge mengatakan dilantunkannya Hymne Aceh tanpa adanya Hymne Gayo dalam kegiatan di daerah itu, telah melukai harkat dan martabat masyarakat Gayo.

Boleh mengumandangkan Hymne Aceh, tapi harus ada Hymne Gayo. Jangan Gayo ini di kerdilkan, di tanah Gayo sendiri,” pinta pria yang akrab disapa Badri Linge.

Sementara Ketua HMI Aceh Tengah, Afdhalal Gifari Munthe menyampaikan hal yang sama. serta meminta Majelis Adat Gayo (MAG) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Aceh Tengah tentang Hymne Gayo yang berlaku sejak tahun 2002.

“Sebelum kejadian tersebut MAG kemana?. MAG berani tidak kejadian yang sama tidak terulang kembali, apabila terjadi berani tidak MAG dikenakan sangsi adat,” sebutnya.

Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa ditemui oleh Anggota DPRK Aceh Tengah, Mukhlis dan Sukurdi serta Plh Ketua MAG Aceh Tengah, Najman. Para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri setelah beberapa tuntutan mereka diterima.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....