Hukum Nail Art Dalam Islam

  • 26 Apr 2024 11:32 WIB
  •  Takengon

KBRN, Redelong : Kebanyakan wanita ingin tampil cantik dan menawan, sehingga banyak wanita yang ingin merubah penampilannya dari setiap sisi, seperti halnya ingin merubah tampilan dengan merubah warna kuku dengan menggunakan kutek warna warni yang bisa juga di beri gambar di setiap kukunya, hal ini biasanya kita dengar dengan nama Nail Art yang sedang trend saat ini. Namum apa hukum menggunakan Nail Art dalam islam jika digunakan saat pelaksanaan Shalat 5 waktu ?

Berikut penjelasannya !

Mempercantik diri dengan memakai cat kuku hukumnya mubah (boleh). Akan tetapi bahan yang digunakan tidak merusak masuknya air ke dalam kulit atau kuku. Mewarnai kuku dengan daun pacar misalnya, diperbolehkan karena zat pewarna pada daun pacar bersifat alami dan mampu menyerap air ke dalam pori-pori kuku.

Dalam buku Fiqih Wanita disebutkan bahwa penggunaan daun pacar tidak menghalangi sampainya air ke kuku karena pewarna pacar mampu terserap dalam pori-pori sehingga antara warna daun pacar dan kuku bisa menyatu.

Namun tidak demikian dengan cat kuku yang bersifat melapisi kuku karena pewarnaan kuku tidak dapat menyatu dan terserap dalam pori-pori kuku. Dengan demikian, wudunya tidak sah. Bila wudunya tidak sah, shalatnya pun tidak sah. Jika terpaksa memakai cat kuku sebelum berwudhu, cat kuku harus dikerok atau dihilangkan terlebih dulu.

Tetapi jika seorang wanita sedang sedang haid (menstruasi), memakai cat kuku tidak ada masalah. Jadi wanita muslimat yang mempercantik diri hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak melanggar syariat Islam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....