Kemenag Aceh dan Mitra Percepat Penyelesaian Status Tanah Wakaf Blang Padang

  • 21 Jul 2026 17:21 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Banda Aceh – Kanwil Kemenag bersama Pemerintah Aceh, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan sejumlah mitra gelar rakor lanjutan untuk mempercepat penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa, 21 Juli 2026.

Kanwil Kemenag Aceh diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa), Zulfikar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Potda I Setda Aceh itu menjadi bagian dari persiapan menjelang pertemuan dengan BWI Pusat.

Peserta kembali menegaskan komitmen mempercepat penyelesaian status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman melalui pendekatan hukum, fikih, administrasi, dan kajian historis.

Hal itu merupakan tindak lanjut pembahasan antara Tim DPRA dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menawarkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme isbat wakaf.

BWI Perwakilan Aceh bersama para pemangku kepentingan terus mengawal proses tersebut guna mewujudkan kepastian hukum atas status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....