Eksekusi Lahan Pasar Inpres Takengon Diwarnai Aksi Penolakan Pedagang

  • 08 Jul 2026 16:05 WIB
  •  Takengon
Poin Utama
  • Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Pasar Inpres Takengon seluas 22 x 41 meter persegi pada 8 Juli 2026 di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
  • Eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polres, Kodim, dan Satpol PP, meskipun mendapat penolakan dan penghadangan dari pedagang yang masih menempati lokasi.
  • Eksekusi merujuk pada tiga putusan pengadilan: Putusan PN Takengon Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn (7 September 2022), Putusan PT Banda Aceh Nomor 96/PDT/2023/PT BNA, dan Putusan MA tanggal 18 Juli 2023.

RRI.CO.ID,Takengon – Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan eksekusi sebagian lahan dan bangunan Pasar Inpres Takengon, seluas 22 x 41 meter persegi di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat personel Polres, Kodim, serta Satpol PP Aceh Tengah. Sejumlah pekerja juga diterjunkan membantu proses pengosongan kios dan pembongkaran bangunan.

Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan, sejumlah pedagang yang masih menempati lokasi melakukan penghadangan terhadap petugas yang datang menuju lokasi dan menyampaikan penolakan atas pelaksanaan eksekusi.

Kondisi tersebut juga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Sengeda turut dialihkan, karena ruas jalan di depan lokasi sempat tertutup. Oleh banyaknya masyarakat, petugas keamanan dan perwakilan pedagang pasar Inpres.

“Eksekusi kita lakukan terhadap sebidang lahan dan bangunan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Takengon, Basyrah.

Meski mendapat penolakan dari pedagang, aparat keamanan tetap mengawal jalannya eksekusi agar berlangsung kondusif. Petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang, sebelum proses pengosongan dilakukan.

Eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn tanggal 7 September 2022, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 96/PDT/2023/PT BNA, serta Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Juli 2023.(FJ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....