Benarkah Gaji Aparatur Desa Aceh Tengah Mei–Juni 2026 Belum Dibayar?

  • 06 Jul 2026 10:37 WIB
  •  Takengon
Poin Utama
  • Aparatur desa di Kabupaten Aceh Tengah mengeluh gaji Mei-Juni 2026 belum dibayarkan, termasuk gaji Reje sebesar Rp2,4 juta.
  • Kepala DMK Aceh Tengah Ismail SE, MSi mengkonfirmasi bahwa gaji Mei telah dibayarkan pada Rabu 1 Juli 2026 melalui Badan Pengelola Keuangan.
  • Total anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) bulan Mei yang dicairkan sebesar Rp5,842 miliar untuk pembayaran aparatur desa.

RRI.CO.ID, Takengon: Sejumlah aparatur desa di Kabupaten Aceh Tengah mengeluhkan belum dibayarnya gaji untuk periode Mei–Juni 2026. Keluhan ini disampaikan langsung oleh seorang Reje saat bertemu di salah satu masjid di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Selasa 30 Juni 2026.

Menurut keterangan, gaji aparatur desa yang belum dibayarkan meliputi Reje sebesar Rp2,4 juta, Kadus serta aparatur desa lainnya. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa yang merasa hak mereka tertunda tanpa kejelasan.

Aparatur desa berharap pemerintah daerah segera memberikan perhatian dan menyelesaikan persoalan ini, agar mereka dapat kembali fokus menjalankan tugas pelayanan masyarakat tanpa terbebani masalah administrasi gaji.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMK) Aceh Tengah, Ismail SE, MSi, saat dikonfirmasi RRI pada Jumat 3 Juli 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan, tulah aparatur kampung bulan Mei sudah dibayarkan pada Rabu 1 Juli 2026.

“Untuk tulah aparatur kampung bulan Mei berdasarkan konfirmasi dari Kadis Keuangan sudah kita bayar hari Rabu, 1 Juli 2026,” ujarnya.

Besaran anggaran yang dicairkan untuk pembayaran Alokasi Dana Kampung (ADK) bulan Mei sebesar Rp 5,842 Miliar lebih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....