PT THL: Penertiban Kayu Ilegal Bukan Hambat Huntara

  • 10 Feb 2026 17:11 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID,Takengon - Manajemen PT Tusam Hutani Lestari (THL) angkat bicara, terkait isu yang menyebut pihaknya menghalangi pembangunan Hunian Sementara (Huntara), bagi korban bencana hidrometeorologi di Aceh Tengah. 

Perusahaan menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan di Kampung Umang, Kecamatan Linge itu murni untuk menjaga kelestarian hutan, bukan untuk menghentikan program kemanusiaan.

​General Manager PT THL, Rahmad, menyatakan pihaknya mendukung penuh percepatan relokasi masyarakat terdampak. Bahkan, THL telah menyerahkan sebagian areal kerjanya, untuk lokasi hunian warga sesuai usulan pemerintah daerah.

​​Rahmad menjelaskan, sempat terjadi kesalahpahaman di lapangan saat tim pembinaan hutan THL menemukan aktivitas penebangan pohon pinus tanpa izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu tersebut bukan berasal dari limbah bencana, melainkan tegakan pohon hidup yang berada jauh di luar area pembangunan Huntara.

"Langkah kami murni penertiban dan edukasi dalam pembinaan kelestarian hutan, bukan tentang program huntara. Dua hal ini berbeda. Kami hanya memastikan pengelolaan hutan tetap sesuai ketentuan," tegasnya dalam rilis kepada RRI, Selasa 10 Februari 2026.

Ditambahkan, sebagai pemegang izin pengelolaan kawasan, PT THL berkewajiban menjaga aset tanaman. 

Petugas di lapangan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan menyita sementara alat chainsaw, sebelum akhirnya dikembalikan kepada warga setelah diberikan pemahaman.

​Pihak perusahaan juga meluruskan bahwa secara teknis, pembangunan Huntara menggunakan material konstruksi yang telah disiapkan oleh pemerintah dan kontraktor pelaksana. 

Oleh karena itu, pengambilan kayu dari kawasan hutan secara mandiri sebenarnya tidak diperlukan dalam proyek tersebut.

​Terkait adanya penghentian sementara alat berat dan distribusi bahan bangunan di lapangan, PT THL menyayangkan hal tersebut.

"Tindakan penghentian itu berada di luar kebijakan perusahaan," sebutnya.

​Meski tegas soal aturan, PT THL mengaku tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat. Warga atau pihak terkait dipersilakan mengajukan kebutuhan kayu melalui mekanisme resmi.

​"Kami arahkan apabila memang ada kebutuhan bahan kayu untuk kepentingan bersama, silakan ajukan permohonan secara tertulis dan koordinasi dengan petugas. Kami terbuka, yang penting prosedurnya diikuti," tambahnya.

​Penertiban administrasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi agar bantuan bagi masyarakat korban bencana berjalan lancar, aman secara hukum, dan tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.(FJ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....