Aceh Tengah Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana
- 06 Feb 2026 15:06 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menetapkan masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026 yang ditandatangani Bupati Haili Yoga pada 5 Februari 2026.
Masa transisi berlangsung selama 90 hari, mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah berakhirnya masa perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Dalam keputusan itu, pemerintah daerah menekankan sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan kajian cepat terhadap perkembangan situasi, tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi terpenuhi. Selain itu, perlindungan bagi kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana vital, hingga pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi prioritas.
Tahap transisi ini sekaligus menjadi persiapan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan dukungan anggaran dari APBK Tahun 2026 serta sumber pendapatan sah lainnya.
Keputusan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BNPB di Jakarta, Gubernur Aceh, Kepala BPBA, Ketua DPRK Aceh Tengah, serta pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....