Aceh Tengah Menuju Masa Transisi Penanggulangan Bencana
- 06 Feb 2026 15:06 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Pemerintah Aceh Tengah menuju status transisi darurat ke pemulihan pasca bencana Hidrometeorologi, setelah penanganan tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026, yang ditandatangani langsung Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada 5 Februari 2026.
Penetapan ini menyusul berakhirnya perpanjangan ketujuh status tanggap darurat.
Bupati Haili menyebut, Pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali perpanjangan status tanggap darurat, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 25 orang, serta 3 orang dinyatakan hilang.
Dari sisi infrastruktur kata Haili, kondisi akses transportasi darat masih menjadi perhatian serius. Sejumlah jalur penghubung kecamatan menuju desa-desa belum sepenuhnya dapat difungsikan secara normal.
Selain itu, dua jembatan strategis, yakni Jembatan Bergang dan Jembatan Kala Ili, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan darurat.
Jumlah desa terisolir juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 101 desa yang terisolir di awal bencana, saat ini tersisa 8 desa yang masih belum dapat diakses secara normal.
Sementara itu, kondisi pengungsian masih terjadi di 34 titik lokasi, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.079 jiwa atau 962 Kepala Keluarga, yang berasal dari 26 desa di 9 kecamatan.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, menjelaskan bahwa penetapan status keadaan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Penetapan status transisi darurat ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat ancaman, serta kebutuhan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi”, jelasnya.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Pada masa ini, fokus pemerintah diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, pemulihan akses transportasi, pembangunan hunian, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap, melalui penetapan status ini, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....