Jadwal Libur Nasional 2024 Berdasarkan SKB Tiga Menteri

  • 02 Nov 2024 06:55 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon : Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan nomor 236/2024, 1/2024, dan 2/2024.

SKB ini mengatur libur nasional dan cuti bersama yang bertujuan untuk memberi kepastian hari libur bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dengan penetapan waktu libur yang jelas.

Berikut adalah daftar tanggal merah libur nasional tahun 2024:

  1. 1 Januari (Senin) - Tahun Baru Masehi
  2. 8 Februari (Kamis) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Februari (Sabtu) - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret (Senin) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  5. 29 Maret (Jumat) - Wafat Isa Almasih
  6. 10 April (Rabu) - Idul Fitri 1445 Hijriah
  7. 11 April (Kamis) - Idul Fitri 1445 Hijriah
  8. 1 Mei (Rabu) - Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei (Kamis) - Kenaikan Isa Almasih
  10. 23 Mei (Kamis) - Hari Raya Waisak 2568 BE
  11. 17 Agustus (Sabtu) - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  12. 16 September (Senin) - Maulid Nabi Muhammad SAW
  13. 25 Desember (Rabu) - Hari Raya Natal

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemerintah tidak menetapkan hari libur nasional sepanjang bulan November 2024. Artinya, tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional di bulan tersebut.

Penetapan jadwal libur nasional ini membantu masyarakat dan instansi pemerintahan maupun swasta untuk mempersiapkan jadwal kegiatan masing-masing.

Selain itu, libur nasional juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan serta mempererat silaturahmi keluarga dan teman.

Jadwal libur nasional ini dapat berubah jika ada kebijakan tambahan dari pemerintah, misalnya untuk cuti bersama atau hari libur lainnya.

Pemerintah akan mengumumkan penyesuaian jika diperlukan melalui SKB atau surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....