Ini Besaran Zakat Fitrah di Bener Meriah
- 10 Mar 2026 14:51 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Redelong: Zakat fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha’ perjiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau 10(sepuluh) muk susu ditambah satu genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut diputuskan bahwa zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan 3,8 Kg beras. Sedangkan nominal yang harus dibayar disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah SE mengatakan untuk beras kualitas 1 maka nominal zakatnya sebesar Rp.61.000, kemudian beras kualitas 2 sebesar Rp.57.000 dan beras kualitas 3 sebesar Rp.53.000. Penentuan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami berharap musyawarah ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pokok masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah SIP MSc berharap keputusan ini dapat menjadi acuan warga Bener Meriah dalam membayar zakat pada tahun ini.
“Musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama yang dapat menjadi dasar penetapan besaran zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
Di sisi lainnya, Ketua MPU Bener Meriah, Abdurrahman Lamno SSy menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.
Dalam mazhab Syafi’i, menurut Abdurrahman, zakat fitrah dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
“Sementara dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah juga diperbolehkan dikeluarkan dalam bentuk nilai atau harga dari bahan makanan seperti kurma kering dan gandum,” kata Abdurrahman.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan penetapan nilai zakat fitrah antar daerah yang sering terjadi karena perbedaan harga bahan pokok, khususnya beras.
“Dalam tradisi masyarakat setempat, ukuran zakat fitrah yang biasa digunakan adalah satu bambu setengah ditambah satu genggam, namun setelah dihitung kembali masih terdapat kekurangan sekitar satu muk susu,” ungkapnya.
Selain zakat fitrah, dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar 0,6 Kg setiap hari/jiwa serta disalurkan di lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan