Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik, Dirapel Sejak Januari

  • 11 Jul 2025 09:51 WIB
  •  Takengon

KBRN,Jakarta : Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menandatangani regulasi baru, dengan memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.

Kemudian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, terhitung sejak Januari 2025 lalu.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno meminta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, segera mensosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya Kepala Seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat segera dilakukan. Sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan PMA, KMA dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena berdampak pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta Kemenag di daerah menindaklanjuti dan awasi pencairannya,” kata Suyitno.(FJ)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....