Masa Kampanye Pilkada, Ini Sederet Aturan dan Larangannya
- 25 Sep 2024 19:11 WIB
- Takengon
KBRN, Takengon: Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak hari ini, Rabu, 25 November dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Selama masa kampanye, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu dipatuhi.
Kampanye pemilu sendiri adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye pemilu dilakukan beberapa metode yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Kemudian rapat umum debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut 10 larangan saat masa kampanye, sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....