Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November Hari Libur Nasional

  • 24 Nov 2024 19:29 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon: Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Jumat, (22/11/2024).

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Tito.

Keppres tersebut, lanjut Mendagri, telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak. Keputusan ini sesuai dengan amanat Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang menyebutkan bahwa Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Dengan adanya Keppres ini, maka Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada. Hal ini juga untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah mereka,” katanya.

Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada. Dalam peraturan tersebut, KPU menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai waktu pelaksanaan Pilkada Serentak di 545 daerah.

“Karena KPU sudah menetapkan bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal tersebut, maka untuk mendukung kelancaran proses demokrasi ini, hari tersebut diliburkan,” ucap Mendagri.

Pemerintah berharap Hari Libur Nasional ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah mereka. Sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan kondusif, dengan memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....