Layanan STR Tenaga Medis Kini Bisa Melalui Online

  • 17 Okt 2023 21:20 WIB
  •  Takengon

KBRN, Jakarta: Pemerintah mempermudah pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan. STR yang sudah berlaku seumur hidup itu, hanya perlu diurus melalui portal SATUSEHAT SDMK.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengurusan STR kini dipermudah dengan cepat dan transparan. Menurut Budi, pengurusan STR via online dapat memangkas waktu dan biaya pengurusan.

“Saya berbicara dengan teman-teman di Papua, sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini (STR) karena kendala transportasi. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu,” kata Menkes Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, yang dikutip Selasa (17/10/2023).

"Semuanya juga dilakukan secara digital, dari prosesnya juga transparan. Sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data bisa langsung terlihat status verifikasinya," ujar Menkes.

Lebih lanjut, untuk menjaga kompetensi dan kualitas tenaga kesehatan maupun medis tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP). Pengurusan SIP yang berlaku saat ini masih harus diperpanjang setiap lima tahun.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya mengimbau tenaga medis dan tenaga kesehatan memperbarui data melalui SATUSEHAT SDMK. Pemutakhiran diperlukan karena data para tenaga medis dan tenaga kesehatan akan terpusat di dalam sistem tersebut.

"Saya mengimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK. Baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup,” ucap Arianti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....