Tampung Aspirasi Masyarakat, Muzakir Manaf Cabut Pergub JKA

  • 19 Mei 2026 15:11 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Banda Aceh: Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan tersebut disampaikan langsung di Banda Aceh pada Minggu, 18 Mei 2026, sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program layanan kesehatan tersebut.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa pencabutan pergub dilakukan demi memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa tanpa adanya pembatasan tertentu.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem.

Menurut Nurlis, keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil lainnya.

Pemerintah Aceh disebut terus membuka ruang dialog dan menerima kritik maupun saran terkait implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari DPR Aceh terkait regulasi tersebut. Tidak hanya itu, aspirasi yang disampaikan mahasiswa melalui aksi unjuk rasa serta forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) turut menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mengambil keputusan mencabut pergub tersebut.

Mualem menegaskan bahwa masyarakat Aceh tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana sebelumnya melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh. Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit tetap ditanggung melalui program JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” kata Mualem.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....