RSUD Datu Beru Pastikan Pelayanan Pasien JKA Tetap Berjalan Pasca Pergub Baru
- 05 Mei 2026 05:01 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta Surat Edaran Gubernur Nomor 400.7.3.6/4426 mengenai tindak lanjut pelaksanaannya.
Wakil Direktur Administrasi Umum UPTD RSUD Datu Beru, Winarno, SKp, M.Kes, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak rumah sakit tidak akan menolak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetap akan melayani Masyarakat, tidak menolak masyarakat yang membutuhkan layanan Kesehatan,” kata Wakil Direktur Administrasi Umum UPTD RSUD Datu Beru, Winarno, SKp, M.Kes menegaskan, Senin 4 Mei 2026.
Diakui, mulai 1 Mei 2026, kepesertaan JKA berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem ini, masyarakat yang tercatat dalam desil 1 hingga 7 menjadi prioritas penerima layanan. Sementara itu, bagi warga yang tidak tercantum atau masuk kategori desil null setelah melakukan pengecekan di portal datawarga.acehprov.go.id, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
“Adapun mekanisme sanggahan desil dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi, melaporkan ke Geuchik/Kepala Desa setempat, mengajukan usulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos, menghubungi Call Center PUSDATIN Kemensos RI di 021-171, mengirim pesan ke WhatsApp Lapor Bansos di 0887 71717 171 dan memperbarui data melalui kanal resmi http://dtsen-form.web.bps.go.id,” katanya menjelaskan.
Dengan kebijakan ini, RSUD Datu Beru berharap masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan, dan masyarakat memiliki jalur resmi untuk memperbaiki data kepesertaan JKA,” ujar Winarno.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....