Qanun Jinayat, Perkuat Pariwisata Syariat Islam Aceh Tengah
- 08 Okt 2025 16:32 WIB
- Takengon
KBRN,Takengon: Bupati Aceh Tengah melalui Asisten Administrasi Umum atau Asisten III Setdakab, Alam Syuhada, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah ini berlangsung di Oproom Setdakab setempat, pada Rabu (8/10/2025).
Sosialisasi ini melibatkan sekitar 150 peserta yang memiliki peran strategis di masyarakat, termasuk Reje Kampung (Kepala Desa), anggota Linmas dari seputaran objek wisata, pelaku usaha camping dan penginapan, perwakilan mahasiswa, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah yang dibacakan oleh Asisten III, Alam Syuhada, ditekankan bahwa Syariat Islam adalah pedoman hidup dan implementasinya merupakan bagian integral dari pembangunan peradaban dan moral di Aceh Tengah.
"Penerapan Syariat Islam di Aceh bukanlah sekadar pilihan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujar Alam Syuhada.
"Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah salah satu produk hukum yang sangat fundamental dalam memastikan ketertiban, keadilan, dan perlindungan moral masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan dan pelanggaran hukum agama,” ucapnya.
Bupati Aceh Tengah juga memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran para peserta, yang disebut sebagai representasi dari pilar-pilar penting dalam masyarakat.
Dia menyebutkan, Reje Kampung dan Linmas disebut sebagai ujung tombak penegakan ketertiban dan keamanan di tingkat kampung, terutama di wilayah pariwisata. Pelaku usaha camping dan penginapan adalah garda terdepan dalam memastikan tamu atau pengunjung mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Serta mahasiswa dan tokoh masyarakat adalah agen perubahan yang bertanggung jawab menyebarkan pemahaman yang benar.
"Pemahaman yang komprehensif terhadap Qanun Jinayah tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi kita semua,” ucapnya. (IMH/ ProkopimAT).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....