Ketua DPR RI Sahkan UU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja
- 21 Apr 2026 15:05 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang(21/4/26). Keputusan ini menjadi penanda penting setelah bertahun-tahun pembahasan berjalan alot dan penuh tarik ulur.
Pengesahan ini sekaligus menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), kelompok yang selama ini berada di sektor informal dan minim jaminan. Selama ini, jutaan PRT bekerja tanpa payung hukum yang jelas, rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakpastian upah.
Dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT kini memiliki dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban mereka, termasuk soal jam kerja, upah, istirahat, hingga perlindungan dari kekerasan. Regulasi ini juga memperjelas posisi PRT sebagai bagian dari tenaga kerja yang diakui negara.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Selama ini, sektor informal sering kali luput dari perhatian kebijakan. Padahal, kontribusinya terhadap ekonomi domestik tidak kecil. PRT menjadi salah satu tulang punggung yang memungkinkan banyak keluarga menjalankan aktivitas produktif.
Dengan hadirnya undang-undang ini, negara mulai menghapus sekat antara pekerja formal dan informal. PRT kini tidak lagi dipandang sebagai “pembantu” semata, tetapi sebagai pekerja dengan hak yang harus dilindungi.
Meski pengesahan menjadi langkah maju, tantangan berikutnya adalah implementasi. Pendataan PRT, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan menjadi faktor krusial agar aturan ini tidak berhenti di atas kertas. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga membawa harapan baru. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang pengakuan dan penghargaan terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini tersembunyi. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai bergerak ke arah keadilan sosial yang lebih luas—di mana setiap pekerja, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk dilindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....