Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti

  • 13 Nov 2025 14:05 WIB
  •  Takengon

KBRN, Redelong : Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kamis (13/11/2025).

Dalam laporannya, Kajari Bener Meriah Edward, S.H., M.H menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dalam rangkaian penegakan hukum yang diawali proses penyidikan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara oleh Kejaksaan, serta bentuk komitmen dalam memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum, agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan surat pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti No. Print - 791A/L.1.30/BPAs.1/11/2025. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses sesuai dengan amar putusan tupoksi kami di kejari Bener Meriah.

“Pada hari ini kamite lah memusnahkan barang bukti yaitu Narkoba dari 19 perkara yaitu sabu seberat 439 gram dan ganja 5523 gram. Kemudian ada juga barang bukti dari tindak pidana lainnya sebanyak 15 perkara daiantaranya ada handphone dan senjata tajam,” ujarnya

Sementara itu Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.A.P menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai langkah positif dalam rangka memerangi narkoba dan sejenisnya di Kabupaten Bener Meriah.

“Narkoba musuh kita bersama, karena tidak hanya merusak kesehatan, narkoba juga mempengaruhi kecerdasan dan perkembangan otak bagi anak-anak remaja. Mari kita mengkampanyekan bahaya laten narkoba terhadap generasi muda di Kabupaten Bener Meriah,”tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....