MAHAGAPA Soroti Kerusakan Hutan Disekitar Danau Lut Tawar

  • 21 Agt 2025 21:34 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon: Keberadaan Danau Lut Tawar menjadi salah satu ikon wisata utama di Dataran Tinggi Gayo, kini terancam oleh aktivitas perambahan hutan lindung ilegal. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keindahan dan ekosistem danau, tetapi juga membahayakan pasokan air bersih bagi beberapa kabupaten di Aceh dan mengganggu operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II.

Ketua Umum Mahasiswa Gajah Putih Pecinta Alam (MAHAGAPA), May Deni Syaputra mengatakan aktivitas perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini terjadi di wilayah Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Hutan lindung yeng berada di lima desa, yaitu Bamil Nosar, Mude Nosar, Bale Nosar, Kejurun Syiah Utama, dan Mengaya, dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. Padahal, kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai penyuplai air bersih bagi kabupaten lain seperti Bireun, Bener Meriah, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.

May Deni yang akrab disapa Kapsel, mengungkapkan keprihatinannya. Berdasarkan pantauan tim lapangan MAHAGAPA, kerusakan ini sudah terjadi sejak lama dan berpotensi menimbulkan bencana alam serius.

"Laporan terbaru menunjukkan aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun ke depan," ujar Kapsel pada Kamis (21/08/2025).

Menurutnya, jika dibiarkan, kerusakan ini akan menimbulkan masalah serius bagi masyarakat, seperti kekurangan air dan peningkatan risiko bencana alam. "Permasalahan ini tidak hanya mengancam wilayah lokal, tetapi juga dapat berdampak luas hingga berpotensi terjadinya bencana ekologi pada masa depan," tambahnya.

MAHAGAPA, sebagai lembaga yang fokus pada pelestarian lingkungan, mengutuk keras kejahatan ekologi ini. Kapsel menduga perusakan ini dilakukan secara terencana dan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait.

"Kami mengutuk keras kejahatan ekologi ini. Ini merupakan salah satu kejahatan ekologi yang serius dan patut kita duga dilakukan secara terencana serta adanya dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait. Kami mendesak pihak penegak hukum agar bisa memproses seluruh oknum pelaku kejahatan ini secara serius," tegas Kapsel.

Perusakan hutan ini ungkapnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan terkait lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. MAHAGAPA menyerukan agar semua pihak bekerja sama untuk menghentikan perusakan hutan ini sebelum dampak buruknya tak lagi bisa dihindari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....