Remaja Pencuri Mesin Giling Kopi Ditangkap, Satu Buron
- 20 Agt 2025 17:10 WIB
- Takengon
KBRN,Takengon : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin giling kopi milik warga di Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara.
Seorang remaja berinisial FR (17) berhasil diamankan pada, Minggu (17/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Sementara seorang rekannya buron dan masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., menjelaskan pencurian itu terjadi pada Kamis malam (14/8/2025) lalu.
Saat itu, FR bersama rekannya berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mencuri Satu unit mesin giling kopi, yang saat itu disimpan di belakang rumah milik Rosmalina (37).
“Pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor. Setelah melihat mesin giling kopi, mereka langsung membawanya pergi. Barang itu kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Laporan korban dengan nomor LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh membuat polisi segera bergerak. Hasil penyelidikan mengarah kepada FR, hingga akhirnya dapat diamankan.
Barang bukti berupa satu unit mesin giling kopi merek Barisan turut disita. Mengingat pelaku masih berstatus anak, proses hukum terhadap FR ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres setempat.
“Untuk yang buron, kami terus melakukan pengejaran. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tindak pidana, demi memberikan rasa aman dan nyaman, kepada masyarakat,” ucap Iptu Deno.(FJ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....