Pembongkaran Cangkul Padang Diberi Waktu Hingga 5 Juli
- 30 Jun 2025 21:19 WIB
- Takengon
KBRN,Takengon : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan peringatan terakhir, kepada pemilik Cangkul Padang dan Cangkul Dedem agar segera melakukan pembongkaran.
Pembongkaran secara mandiri tersebut, paling lambat tanggal 5 Juli 2025, pukul 24.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, Satgas yang di bentuk khusus akan melakukan penertiban.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Masjid Agung Ruhama Takengon, Senin (30/6/2025). Dimana keputusan pembongkaran sudah final dan tidak dapat ditunda lagi.
Jaringan listrik di kawasan Cangkul Padang juga akan diputus total pada 6 Juli nanti. Pemutusan ini merupakan bentuk dukungan, terhadap penertiban alat tangkap ilegal di Danau Lut Tawar.
“Masyarakat yang telah membongkar secara mandiri, kami ucapkan terima kasih, atas kerja sama dan kesadaran yang tinggi terhadap kebijakan daerah”, ujar Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
Ditambahkan, Pemerintah daerah telah memberikan masa toleransi cukup panjang, agar masyarakat dapat bersiap dan membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.
Ditekankan pula, bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk menyudutkan masyarakat. Melainkan upaya penyelamatan ekosistem danau, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
"Perlu dipahami, bukan menangkap ikannya yang dilarang. Tapi, cara alat penangkapan ikan yang harus diatur, sesuai peraturan yang ada," ujar bupati.(FJ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....