Aceh Tengah Gelar Disiminasi pedoman pelaporan MCSP RBS
- 14 Agt 2026 14:31 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan diseminasi pedoman pelaporan MCSP RBS tahun 2026 pada Kamis 13 Agustus 2026 di Commend Center Sekdakab setempat.
MCSP RBS ini, merupakan sistem dan pedoman pengawasan serta pengendalian pencegahan korupsi berbasis risiko yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk instansi dan pemerintah daerah
| Baca juga: Ridwan Dilantik jadi Mukim Celala |
Kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektorat sebagai leading sektor.
Perwakilan Inspektorat Aceh Tengah Dedek Wahyudi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam melaksanakan dan pelaporan MCS tahun 2026 di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan diikuti jajaran dinas teknis terkait di daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah . Tujuannya agar proses pelaporan berjalan efektif, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan desiminasi berlangsung sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah melalui pelaporan yang lebih terintegrasi dan berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....