Oknum Qadhi Liar Kembali Dipanggil Kemenag Aceh Tengah
- 22 Jul 2026 21:42 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID,Takengon - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah kembali memanggil seorang oknum berinisial G, warga Kecamatan Silih Nara.
Setelah diduga melakukan praktik qadhi liar atau bertindak sebagai penghulu tanpa kewenangan resmi. Klarifikasi dilakukan di ruang kerja Kepala Kemenag Aceh Tengah, Rabu 22 Juli 2026.
Pertemuan dihadiri Wakil Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Yahya Arias, perwakilan Dinas Syariat Islam, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Tengah Irhamna, M.Pd, Kasi Bimas Islam Drs. H. Alwin, serta Kepala KUA Silih Nara.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum pelaksanaan akad nikah di Aceh Tengah.
Dalam proses klarifikasi, oknum tersebut mengakui telah melakukan kesalahan dan menyatakan tidak akan lagi melaksanakan akad nikah di luar kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen, dirinya juga menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Surat pernyataan itu menegaskan, apabila di kemudian hari kembali melakukan praktik serupa, yang bersangkutan bersama pihak-pihak yang terlibat bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pelayanan perkawinan.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan akad nikah melalui penghulu resmi yang ditugaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, seluruh proses berjalan sesuai syariat Islam dan memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.
Kemenag Aceh Tengah berharap masyarakat tidak menggunakan jasa penghulu yang tidak memiliki kewenangan resmi, sehingga hak-hak pasangan suami istri serta kepastian hukum atas pernikahan dapat terlindungi dengan baik.(AY)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....