Aceh Tengah Perpanjang Masa Tanggap Darurat
- 08 Mei 2026 09:45 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Pemerintah Aceh Tengah kembali perpanjang masa penetapan status transisi darurat ke pemulihan pasca bencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 360/213/BPBD/2026. Bupati menyebut, langkah ini dengan mempertimbangkan beberapa poin krusial.
Proses pembangunan Hunian Sementara (Huntara) yang masih berjalan, Pemenuhan kebutuhan dasar logistik warga terdampak dan Faktor cuaca dengan curah hujan tinggi yang masih berpotensi memicu bencana susulan.
“Ini beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan,” katanya.
Pemerintah Aceh Tengah kata Bupati Haili, komit untuk terus memprioritaskan perbaikan sarana vital, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat.
Bupati mengajak seluruh eleman mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....