Aceh Tengah Ikut Sosialisasi PEraturan Sistem Merit dalam Manajemen ASN

  • 05 Mar 2026 10:02 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Pemerintah Aceh Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Diskominfo Aceh Tengah dengan leading sektor BKPSDM Aceh Tengah dan diwakili oleh Asisten III Setdakab Aceh Tengah.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi landasan dalam penerapan sistem merit pada manajemen ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem merit sendiri menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, sehingga tercipta birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Resty Fauziah, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola ASN.

“Jadi hari ini kita baru saja mengikuti zoom mengenai sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini akan menjadi dasar atau pondasi untuk pelaksanaan sistem merit baik di tingkat pusat maupun daerah, serta mendukung penerapan manajemen talenta di daerah, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen ASN, sejalan dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis kompetensi. Implementasi sistem merit diharapkan mampu mendorong terciptanya manajemen talenta yang efektif dan berkelanjutan, guna mendukung pelayanan publik yang semakin optimal di daerah. (Kominfo)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....