Disdukcapil : Setiap Anak Wajib Memiliki Dokumen Kependudukan
- 28 Feb 2026 09:55 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah menerima kunjungan seorang bidan yang berkonsultasi terkait pengurusan akta kelahiran seorang anak. Permasalahan yang dihadapi yakni anak tersebut lahir dari seorang ibu yang belum memiliki buku nikah, sehingga secara administrasi negara tidak tercantum ayah yang sah.
Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Aulia Putra, bersama Sekretaris Dinas dan petugas inovasi ALIB BATA (Anak Lahir Bidan Beri Akta). Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa setiap anak yang lahir wajib memiliki dokumen kependudukan tanpa terkecuali.
Kadis Dukcapil menyampaikan bahwa negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum sejak lahir.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akta kelahiran. Terlepas dari kondisi orang tuanya, dokumen kependudukan adalah hak dasar anak yang harus kita penuhi bersama. Ini menjadi pintu masuk untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum,” ujar Aulia Putra.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi pelayanan seperti MAMPATE yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen yang sah, baik buku nikah dari KUA maupun dokumen kependudukan dari Dukcapil.
Selain itu, melalui inovasi ALIB BATA, Disdukcapil bekerja sama dengan para bidan agar setiap proses persalinan dapat langsung diintegrasikan dengan pengurusan akta kelahiran.
“Kami tidak ingin ada satu pun anak di Aceh Tengah yang lahir tanpa identitas. Dengan kolaborasi bersama bidan melalui ALIB BATA, sejak lahir anak sudah tercatat secara resmi oleh negara,” tambahnya.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Disdukcapil Aceh Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....