KPPN Takengon Salurkan Dana Desa Tahap I

  • 21 Feb 2026 06:26 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon menyalurkan Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026 kepada seluruh desa di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Penyaluran perdana tersebut dilakukan pada 18 Februari 2026 dengan total nilai mencapai Rp65 miliar pada Kamis (19/2/2026).

Dana tersebut disalurkan kepada 295 desa di Aceh Tengah dan 232 desa di Bener Meriah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPN Takengon dalam mendukung akselerasi pemulihan pascabencana di dua kabupaten tersebut.

Selain mendukung pemulihan, percepatan penyaluran Dana Desa ini juga menegaskan peran KPPN Takengon sebagai Financial Advisor dan Fiscal Agent Pemerintah Pusat di daerah, melalui penyaluran Dana Desa secara tepat waktu dan tepat jumlah kepada desa penerima manfaat.

Kepala KPPN Takengon, Bachrul Ulum, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap desa terdampak bencana.

"Penyaluran Tahap I dilakukan dengan pemberian relaksasi berupa kemudahan syarat salur, sehingga desa dapat segera memanfaatkan dana untuk membangun kembali wilayahnya," ujar Bachrul Ulum.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus tetap mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

“Dana Desa bukan hanya instrumen belanja rutin, tetapi harus menjadi katalisator transformasi ekonomi desa. Pengelolaannya harus transparan dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, alokasi Dana Desa Reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah yang disalurkan melalui KPPN Takengon sebesar Rp143 miliar. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I paling cepat Februari 2026 dan Tahap II paling cepat April 2026, sesuai kinerja desa masing-masing.

Dengan pendekatan profesional, adaptif, dan kolaboratif, KPPN Takengon menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 diharapkan tidak hanya mendorong pemulihan pascabencana serta peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat basis ekonomi lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan. (AY).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....