Pernikahan Dini Masih Marak di Aceh

  • 28 Mei 2024 09:47 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon : Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Propinsi Aceh, Tiara Sutari, mengungkapkan, pernikahan anak di bawah usia 19 tahun masih marak terjadi di Propinsi Aceh.

Alih-alih meringankan beban orang tua, perkawinan ini justru berpotensi mewariskan kemiskinan, melanggengkan kekerasan, hingga gangguan alat reproduksi.

Kondisi pemaksaan ini menurutnya, berdampak pada hilangnya masa depan anak.

“Ada siklus kemiskinan pada perkawinan pada anak yang tidak terputus. Ketika ada anak dipaksa untuk menikah, kemudian nantinya dia berpikir untuk menikahi anaknya demi memutuskan kemiskinan, padahal yang terjadi justru perkawinan anak ini jadi kemiskinan yang terus diwarisi antargenerasi,” kata Tiara, di release, Selasa (28/5/2024).

DP3A Aceh mencatat, pihaknya telah menangani sebanyak 792 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu di antaranya 164 kasus pelecehan seksual dan 139 pemerkosaan.

“Perkawinan pada anak ini ada banyak faktor, bisa karena faktor kemiskinan, pola asuh orang tua keliru, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, juga pengaruh budaya dan tradisi,” ujarnya.

Dampak dari hilangnya hak anak secara paksa seperti tidak mendapatkan pendidikan yang layak, belum siapnya reproduksi anak, tidak siap mental untuk membina rumah tangga, otomatis berdampak pada masa depannya.

Oleh sebab itu, kata Tiara, pencegahan dari lingkungan keluarga, tetangga, aparatur desa, hingga pemerintah berperan penting untuk memutuskan mata rantai pernikahan usia anak.

Rekomendasi kelayakan pemohon dispensasi kawin pada Mahkamah Syariah Aceh juga diperlukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....