Perbedaan Istilah Pj, Pjs, Plh dan Plt Kepala Daerah

  • 13 Agt 2024 09:28 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon: Kabupaten Aceh Tengah telah mendapakan Penjabat (Pj) kepala daerah yang baru. Ini didapat usai Subhandy dilantik oleh Pj Gubernur Aceh sebagai Pj Bupati Aceh Tengah menggantikan T. Mirzuan.

Istilah Pj ini sering muncul pada tahun ini. Apalagi ketika sudah selesai masa tugas kepala daerah, maka akan ditunjuk penggantinya sampai pemilihan pejabat baru dilaksanakan.

Dikutip dari laman hukum online, berikut pengertian istilah Plh, Plt, Pjs dan Pj:

  1. Plh (Pelaksana harian) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Jabatan ini akan diisi oleh sekretaris daerah (sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan. Dasar hukum: Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014.
  2. Plt (Pelaksana Tugas) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Biasanya dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota. Dasar hukum: Pasal 14 ayat (2) huruf b UU 30/2014.
  3. Pjs (Pejabat Sementara) adalah pejabat tinggi madya/ setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan tugas pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan sementara karena menjalankan cuti di luar tanggungan negara yaitu kampanye. Dasar hukum : Pasal 1 angka 16 Permendagri 1/2018.
  4. Pj (Penjabat) adalah pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama atas usul menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan tetap seperti habis masa jabatan dan sampai terpilih kepala daerah yang baru. Dasar hukum : Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU 10/2016.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....