Sebanyak 135 TP PKK Bener Meriah Resmi Dilantik

  • 03 Jul 2026 10:28 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong- Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Bener Meriah, Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar, melantik 135 Ketua TP-PKK Kampung, Ketua Tim Pembina Posyandu, serta mengukuhkan Bunda PAUD Kampung dari 10 kecamatan di Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Pemda Bener Meriah, Kamis 2 Juli 2026.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut dilaksanakan usai Bupati Bener Meriah melantik 135 reje kampung terpilih di lokasi yang sama.

Dalam sambutannya, Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar menegaskan bahwa TP-PKK memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan keluarga. Ia berharap seluruh pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara maksimal melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

Selain itu, TP-PKK juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan perilaku melalui peran kader, memfasilitasi integrasi program prioritas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN), memperkuat program pembangunan keluarga dan pemberdayaan ekonomi, meningkatkan kualitas data dan advokasi, serta membangun kolaborasi lintas sektor.

"Sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kampung, istri reje memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang lebih kuat dan terintegrasi dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta bidang sosial. Dengan Tim Pembina Posyandu yang kuat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan komprehensif," ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Pembina Posyandu merupakan kelompok kerja lintas sektor di tingkat kampung yang bertugas membina, mengawasi, dan mengoordinasikan operasional Posyandu agar pelayanan yang diberikan lebih efektif, terarah, dan inovatif dalam mendukung program kesehatan masyarakat.

Menurutnya, Tim Pembina Posyandu bekerja sama dengan kader Posyandu yang bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Tim Pembina Posyandu berperan sebagai regulator, pengawas, dan fasilitator, sedangkan kader Posyandu bertanggung jawab memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, Ketua Tim Pembina Posyandu tidak diperkenankan merangkap sebagai kader Posyandu. Apabila kedua fungsi tersebut dijalankan oleh orang yang sama, akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses evaluasi, pelaporan, dan penilaian kinerja kader," tegas Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....