Larangan Kurban, Kemenag RI Tegaskan Berita Hoaks
- 29 Apr 2026 12:11 WIB
- Takengon
RRI.co.id, Jakarta – Beredar di media sosial video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang. Kementerian Agama memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan potongan video itu diambil dari pernyataan Menag dalam acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang kemudian dipelintir sehingga menimbulkan disinformasi.
Menurutnya, pernyataan Menag sebenarnya membahas gagasan pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberikan manfaat lebih luas, bukan melarang praktik ibadah tersebut.
“Tidak ada larangan penyembelihan hewan kurban. Ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegas Thobib, Selasa, 28 April 2026.
Ia menambahkan, masyarakat juga diberi opsi menyalurkan kurban melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional agar proses penyembelihan dan distribusi lebih tertib dan tepat sasaran.
Meski demikian, Kemenag memastikan masyarakat tetap bebas melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....