Dugaan Pelanggaran, Pemkab Bener Meriah Tegur Pengelola Gerbuk Waterpark

  • 07 Apr 2026 20:43 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memanggil pengelola objek wisata Gerbuk Waterpark di Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah, Selasa, 7 April 2026.

Pemanggilan dilakukan menyusul laporan serta bukti visual di media sosial yang diduga menunjukkan pelanggaran norma syariat Islam di lokasi tersebut.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas laki-laki dan perempuan berbaur dalam satu kolam tanpa pembatas. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah, Taslim, menyampaikan pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan teguran sekaligus edukasi kepada pengelola terkait penerapan aturan kepariwisataan berbasis syariah.

“Pengelola tempat wisata diminta harus beroperasi sesuai norma hukum dan adat istiadat yang berlaku. Pelanggaran syariat tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak pengelola mengakui adanya kelalaian dan menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....